• Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .
- Komentar : kasus seperti ini sering terjadi di indonesia dikarenakan kurangnya pengawasan dan penyuluhan dari aparat penegak hukum yang baru bertindak apabila sudah terjadi masalah dan tidak melakukan pencegahan terlebih dahulu, tapi kejadian seperti ini memang bukan sepenuhnya kesalahan dari aparat penegak hukum, tapi kita pun juga sebagai masyarakat jangan mudah tertipu oleh berbagai bisnis yang mengumbar janji dengan bonus bunga ataupun jaminan uang kembali dalam jumlah yang besar dan kita harus bisa memahami modus modus praktek penipuan yang sudah semakin berkembang dan beragam
sumber : http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/kasus-koperasi/
No comments:
Post a Comment