KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN NASIONAL
UU 1945 Pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian
nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33
UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self helping
2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan
masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan
golongan sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai
sokoguru perekonomian nasioanl.
Hal ini tidak terlepas dari jatidiri
kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung
unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti
yang termaktub dalam GBHN
Ada 9 azas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa
segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, dan dikendalikan
olej keimanan dan ketaqwaan terhadap TuHAN Yang Maha Esa sebagai nilai
luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka
pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila
2) Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan , bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan
pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur
budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan dan berkelanjutan . watak ekonomi dan social yang melekat
pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian,
memperjelas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada
institusi koperasi. Dalam koperasi usaha-usaha yang ditangani harus
bermanfaat dan ditujukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya
3) Azas demokrasi Pancasila, mengandung arti bahwa upaya pencapaian
tujuan pembangunan nasioonal meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, dilakukan dengan semangat gotong royong ,
persatuan dan kesatuan nilai musyawarah unuk mencapai mufakat. Asas ini
sanagat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam Rapat Anggota
4) Azas adil dan merata, mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagi usaha bersama harus merata di semua lapisan
mansyarakat dan seluruh wilayah tanah air, dimana setiap warga Negara
berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya
secara adil yang diberikan kepaa bangsa dan Negara
5) Azas keseimabangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada kesimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan, antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan
spiritual, jiwa dan raga, individu. Masyarakat dan Negara, pusat dan
daerah, serta antar daerah , kepentingan perikehidupan darat, laut,
udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasioanal.
Koperasi selain mengutamakan kepentingan pribadi anggotanya juga
memikirkan kepentingan umum. Hal ini daoat dilihat bahwa setiap koperasi
senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran Dasarnya ketentuan-ketentuan
tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat dilingkungan di
mana koperasi itu berada.
6) Azas kesadaran Hukum, menagndung arti bahwa dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus
taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran , serta Negara
diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum
7) Azas kemadirian, mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus
berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan sendiri serta bersendikan
kepada kepribadian bangsa. Asas ini juga merupakan salah satu sendi
koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan
daripada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas
ini juga melekat pada institusi koperasi
8) Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional penyelenggara Negara dan masyarakat harus mempunyai
mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan
disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan
Negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. Dalam koperasi
asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua
dan semua untuk satu
9) Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya , penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai
ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya
bangsa. Dalam perkembangan usaha dan lembaganya, koperasi tidak
mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur
bangsa.
Dari seluruh rangkaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat
bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah
sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai
dengan Pancasila.
terima kasih untuk informasinya :)
ReplyDelete