Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Bu Widiyarsih
Hak Cipta dan Hak Paten
Nama NPM
·
Afdel Jujur Sahat M.T Samosir (20211274)
·
Anjar Arif Wahyudi (20211936)
·
Andaru Adi Prabowo (20211708)
·
Nurlinda Maya Puspita (25211360)
·
Rizky Kurnia Putri (26211384)
·
Silmi Sabilla (26211764)
Kelas : 2EB23
Fakultas Ekonomi / Akuntansi
Universitas Gunadarma
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan agar
terjdai keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma tersebut
tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak
diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis
maupun tidak tertulis. Norma yang tertulis salah satunya adalah norma hukum.
Meskipun hukum sebagi aturan yang baku dan harus dikuti, namun tetap saja
banyak pihak yang memandang hukum sebagi sesuatu yang bisa dbeli dngan uang dan
kekuasaan. Termasuk didalamnya hukum tentang pengaturan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang saat ini semakin diperhatikan oleh khalayak. Karena
banyaknya klaim dan semakin sulitnya proses peradilan untuk menindaklanjuti klaim
tersebut jika tak memiliki mukum yang kuat.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI tersebut serta apa
saja yang termasuk HAKI ini?
Lalu bagaimanakah relevansinya dalam kehidupan bernegara
dalam masa sekarang?
Bagaimana hukum mengaturnya agar tidak disalahgunakan atau
dibajak?
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAKI
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki
oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat
tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1)
Benda bergerak, seperti emas,
perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi,
dan sebagainya;
2) Benda
tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3) Benda
tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya
berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual
property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang
Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum
secara internasional yaitu :
1. Hak cipta
dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. Merek;
3. Indikasi geografis;
4. Rancangan industri;
5. Paten;
6. Desain layout
dari lingkaran elektronik terpadu;
7. Perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed
information);
8. Pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian
lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas
Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas
kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta
hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
Perbedaan
antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta
(neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada
hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan
dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya,
produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran
terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang
berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan
tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan
geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa
indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi
geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
B. JENIS HAKI
Sebenarnya
ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh
perjanjian TRIPS :
1. Hak Cipta (Copyright);
2. Merek (Trademark);
3. Paten
(Patent);
4. Desain
Industri (Industrial Design);
5. Desain
Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia
Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
Tetapi
sebagai pembatasan masalah yang kami bahas hanya pada Hak cipta, paten dan
merek.
1. HAK CIPTA
Hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif
yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak
untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta
Diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran
hak cipta
Pendaftaran
hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak
cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak
mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar
sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak
bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain
Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan
ciptaannya atau tidak.
Ciri
Hak Cipta
Ciri-ciri
utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena:
pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus
dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai
wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6
Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak
yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang
setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat,
tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciptaan yang dilindungi
Setelah
mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang
dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002,
yaitu:
a. Buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis
lainnya;
b. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
e. Drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f d. Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k.Sinematografi;
l.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Selain
hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak
ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk
mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak
Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik
terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak
ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur
hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
1.
Hak reproduksi atau penggandaan
(reproduction right),
2. Hak
adaptasi (adaptation right);
3. Hak
distribusi (distribution right);
4. Hak
pertunjukan (public performance right);
5. Hak
penyiaran (broadcasting right);
6. Hak
programa kabel (cablecasting right);
7. Droit
de Suite;
8.
Hak pinjam masyarakat (public
lending right).
Pencipta
selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi
kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum
kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak
pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral
menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan
atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap
tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta
kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di
pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk
mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity)
dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade
menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
1.
Larangan mengadakan perubahan dalam
ciptaan;
2. Larangan
mengubah judul;
3. Larangan
mengubah penentuan pencipta;
4.
Hak untuk mengadakan perubahan.
Selain
hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya
yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak
salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang
berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Karena hak
cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak
ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan
kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak
cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi
yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak
cipta dalam jangka waktu yang di setujui.
Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di
Indonesia
Setelah
masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial
Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama
diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun
1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan
dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya,
perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun
setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya
dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
(neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta
Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Menurut Undang-undang
No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta, diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang ciptaan, untuk:
1.
Hak Cipta atas ciptaan: buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala
bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur,
berlaku selama hidup pencipta plus lima puluh tahun setelah meninggal. Dan bila
hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku
selama hidup.pencipta yang terlama hidupnya dan 50 (lima puluh) tahun setelah
pencipta terakhir meninggal.
2. Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan
karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya
rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak cipta berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
3. Karya
cipta berupa, karya fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan
bunga rampai, hak cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
Begitu
juga dilakukan perluasaan perlindungan hukum bagi karya-karya seperti rekaman
dan video dikategorikan sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’. Hak Negara untuk
mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal
wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga
kepentingan nasional.
Pada
tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum
Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
(neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru
tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak
yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum
mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan
ketentuan mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta
No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya
perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara
perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan
ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa
pengaturan hal-hal sebagai berikut:
1.
Hak Cipta atas ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil kebudayaan rakyat yang menjadi
milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku tanpa batas waktu.
2. Hak
Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan
tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya
perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut
pertama kali diketahui umum.
3. Hak
Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu
ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan
tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali
diterbitkan.
4. Hak
Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
5. Dasar
perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1
Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan
ini tidak berarti mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak
Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut
diketahui secara jelas.
Tolok
ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran
kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan
undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep
keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di
sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela.
Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna
menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada
akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC)
dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19
Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan
penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi
karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan
perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya
tradisisonal Indonesia.
Di
dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat
beberapa ketentuan baru, antara lain:
1. Database
merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa
termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic
disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi:
3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase,
alternatif penyelesaian sengketa;
4. Penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih
besar bagi Pemegang hak;
5. Batas waktu
proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan
Niaga maupun di Mahkamah Agung: pegcantuman hak informasi manajemen elektronik
dan sarana kontrol teknologi;
6. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap
produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
7. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
8. Ancaman pidana dan denda minimal;
9. Ancaman
pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan
komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
2. PATEN
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses;
b. Hasil
produksi;
c. Penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d. Penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan
Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang
Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989
tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau
Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh
negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada
Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan
dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika.
3. MEREK
Tanda
yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan
Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang
Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992
tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau
dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran
Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur
yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek
yaitu :
a.
Tanda yang bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda
yang tidak memiliki daya pembeda.
c. Tanda
yang telah menjadi milik umum.
d.
Tanda yang merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Relevansi dari adanya HAKI pada abad
sekarang bisa dilihat pada lampiran berita berikut :
Kamis, 06 Desember 2007
Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Masih Rendah
Awas, Batik Pun Bisa Dipatenkan
Negara Lain Perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dinilai masih
rendah. Tak mengherankan jika batik Indonesia pun bisa dipatenkan5 menjadi hak
milik bangsa lain seperti Malaysia, Jepang dan negara-negara lain.
Padahal, batik merupakan milik
bangsa Indonesia. Hasil tenun ini jangan lagi jatuh ke tangan bangsa lain.
Demikian dikemukakan Ir Lahindah, Msi, staf desain industri di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.
Ia menegaskan, dunia industri di
Indonesia harus aktif menjaga hak kekayaan intelektual bila tidak ingin batik
Indonesia dicolong negara lain. "Motif-motif batik asli Indonesia harus
cepat dipatenkan," katanya.
Menurut
dia, salah satu keteledoran kita adalah kurang memperhatikan motif batik asli
Indonesia sehingga diakui sebagai milik negara lain. Dia mengemukakan, negara
kita sedang berusaha mengumpulkan semua motif batik yang dimiliki Indonesia
untuk dipatenkan.
"Motif-motif
batik Indonesia harus dipatenkan sekarang. Jangan sampai motif yang begitu
bagus dan sulit dibuat lalu diakui oleh negara lain sebagai karya mereka,"
katanya.
Langkah tersebut, lanjutnya, harus
segera diambil, seperti yang dilakukan oleh Ibu Negara yang telah mempatenkan
kebaya sebagai hak milik Indonesia. Alhasil, tidak dapat diakui negara lain
lagi. "Saya tahu ada beberapa motif Indonesia seperti motif Madura ada di
Museum Malaysia diakui sebagai motif Malaysia, "katanya. Indonesia
sendiri, lanjut Lahindah, memiliki begitu banyak motif batik. Ia pun berencana
membuatkan kategori, seperti berapa jumlah motif Solo, motif Yogyakarta, dan
berapa motif Cirebon.
"Jumlah motif batik Indonesia
bisa mencapai ribuan dari banyak pulau di Indonesia," katanya. Tidak hanya
batik, jumlah kain asli Indonesia seperti Sasirangan dari Kalimantan juga
banyak sehingga perlu dipatenkan. Karena jumlahnyayang ribuan, maka rawan
sekali jika bangsa lain mengakuinya sebagai milik mereka, seperti yang
dilakukan Malaysia terhadap batik. (sumber : harian rakyat merdeka)
Dari
berita diatas kita dapat menangkap bahwa kondisi pengakuan HAKI sekarang
semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak
cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita
mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan
dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai
negera hukum.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian
diatas kita dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya
berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual
property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Sebenarnya
ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh
perjanjian TRIPS :
1.
Hak Cipta (Copyright);
2. Merek
(Trademark);
3. Paten
(Patent);
4. Desain
Industri (Industrial Design);
5. Desain
Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia
Dagang (Undisclosed Information);
7.
Varietas Tanaman (Plant Varieties).
Pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena
barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau
negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa
yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat
semakin lemah sebagai negara hukum.
DAFTAR PUSTAKA