Tuesday, October 15, 2013

Penalaran Deduktif

Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi.

1.      Penarikan simpulan secara langsung
Simpulan secara langsung adalah penarikan simpulan yang ditarik dari satu premis. Premis yaitu prosisi tempat menarik simpulan.
Simpulan secara langsung:
1. Semua S adalah P. (premis)
Sebagian P adalah S. (simpulan)

Contoh: Semua manusia mempunyai rambut. (premis)
              Sebagian yang mempunyai rambut adalah manusia. (simpulan)

2.Semua S adalah P. (premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P. (simpulan)

Contoh: Semua pistol adalah senjata berbahaya. (premis)
              Tidak satu pun pistol adalah senjata tidak berbahaya. (simpulan)

3.Tidak satu pun S adalah P. (premis)
Semua S adalah tak-P. (simpulan)

Contoh: Tidak seekor pun gajah adalah jerapah. (premis)
              Semua gajah adalah bukan jerapah. (simpulan)

4.Semua S adalah P. (premis)
Tidak satu-pun S adalah tak P. (simpulan)
Tidak satu-pun tak P adalah S. (simpulan)

Contoh: Semua kucing adalah berbulu. (premis)
              Tidak satu pun kucing adalah takberbulu. (simpulan)
              Tidak satupun yang takberbulu adalah kucing. (simpulan)

2.      Penarikan simpulan secara tidak langsung
Untuk penarikan simpulan secara tidak langsung diperlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis tersebut akan menghasilkan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus.

Jenis penalaran deduksi dengan penarikan simpulan tidak langsung, yaitu:
1. Silogisme
Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan). 
Contohnya:
-    Semua manusia akan mati
Ani adalah manusia
Jadi, Ani akan mati. (simpulan)

-  Semua manusia bijaksana
Semua dosen adalah manusia
Jadi, semua dosen bijaksana. (simpulan)

2. Entimen
Entimen adalah penalaran deduksi secara tidak langsung. Dan dapat dikatakan silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contohnya :
-  Proses fotosintesis memerlukan sinar matahari
Pada malam hari tidak ada sinar matahari
Pada malam hari tidak mungkin ada proses fotosintesis.

-    Semua ilmuwan adalah orang cerdas
Anto adalah seorang ilmuwan.
Jadi, Anto adalah orang cerdas.

3.Salah Nalar

Salah nalar adalah gagasan, perkiraan, simpulan yang sesat atau keliru. Di salah nalar tidak mengikuti tata cara pemikiran dengan tepat. Telaah atas kesalahan itu membantu menemukan logika yang tidak masuk akal dalam tulisan.

Perhatikan contoh di bawah ini:
1. Pada hari ini saya datang terlambat karena jalannya macet.
2. Saya mohon maaf tidak bisa mengikuti pengajian karena tidak ada waktu.

Kalimat di atas merupakan kata-kata yang sering kita ucapkan dalam kehidupan sehari hari. Jika dilihat selintas memang kalimat di atas tampak efektif karena mudah kita pahami. Akan tetapi, kalimat tersebut sebenarnya tidak efektif karena salah nalar.

Pada kalimat (1) terdapat frasa jalannya macet. Di dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI, 1994 : 611) kata macet berarti terhenti atau tidak lancar. Kata terhenti atau frasa tidak lancar hanya boleh mengikuti kata yang bermakna ’gerak.’ Sedangkan kata jalan tidak mengandung makna ’gerak’. Oleh karena itu, frasa jalanya macet mengalamai salah nalar, karena kata jalan pada konteks kalimat tersebut memang tidak pernah bergerak.

Hal yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada kalimat (2). Allah telah memberikan waktu kepada kita 24 jam dalam satu hari dan satu malam. Jadi, kalau ia tidak bisa mengikuti pengajian karena tidak ada waktu, berarti terjadi salah nalar. Kemungkinan yang tidak ada adalah kesempatan, karena setiap orang memiliki kesempatan yang berbeda-beda.

Dua kalimat di atas dapat diperbaiki menjadi:

(1) Pada hari ini saya datang terlambat karena lalu lintas macet.
(2) Saya mohon maaf tidak bisa mengikuti pengajian karena tidak ada kesempatan untuk datang.

4.Deduksi yang salah

Simpulan yang salah dari silogisme yang berpremis salah.
Contoh :
Jika bayi itu makan banyak, bayi itu akan menjadi kurus.

SUMBER :


Pengertian Resensi Buku & Contoh Resensi

A.   Pengertian Resensi

Secara etimologi, resensi berasal dari bahasa latin, dari kata kerja revidere atau recensere yang memilik arti melihat kembali, menimbang atau menilai. Dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. 
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonsia, resensi diartikan sebagai pertimbangan atau pembicaraan tentang buku dan sebagainya. Secara garis besar resensi diartikan sebagai kegiatan untuk mengulas atau menilai sebuah hasil karya baik itu berupa buku, novel, maupun film dengan cara memaparkan data-data, sinopsis, dan kritikan terhadap karya tersebut.

B.   Pengertian Resensi Menurut Pendapat Ahli

Berikut ini adalah pengertin resensi menurut pendapat para ahli. 
1.     WJS. Poerwadarminta (dalam Romli, 2003:75) mengemukakan bahwa resensi secara bahasa sebagai pertimbangan atau perbincangan tentang sebuah buku yang menilai kelebihan atau kekurangan buku tersebut, menarik-tidaknya tema dan isi buku, kritikan, dan memberi dorongan kepada halayak tentang perlu tidaknya buku tersebut dibaca dan dimiliki atau dibeli. 

2.     Menurut Panuti Sudjiman (1984) resensi adalah hasil pembahasan dan penilaian yang pendek tentang suatu karya tulis. Konteks ini memberi arti penilaian, mengungkap secara sekilas, membahas, atau mengkritik buku. 


3.     Saryono (1997:56) menjelaskan pengertian resensi sebagai sebuah tulisan berupa esay dan bukan merupakan bagian suatu ulasan yang lebih besar mengenai sebuah buku. Isinya adalah laporan, ulasan, dan pertimbangan baik-buruknya, kuat-lemahnya, bermanfaat-tidaknya, benar-salahnya, argumentatif-tidaknya buku tersebut. Tulisan tersebut didukung dengan ilustrasi buku yang diresensi, baik berupa foto buku atau foto copi sampul buku.

C.   Tujuan Resensi

Adapun penulisan resensi ditujukan dengan maksud sebagai berikut. 
1.     Membantu pembaca mengetahui gambaran dan penilaian umum dari sebuah buku atau hasil karya lainnya secara ringkas.
2.     Mengetahui kelebihan dan kelemahan buku yang diresensi.
3.     Mengetahui latar belakang dan alasan buku tersebut diterbitkan.
4.     Menguji kualitas buku dengan membandingkan terhadap karya dari penulis yang sama atau penulis lainnya. 
5.   Memberi masukan kepada penulis buku berupa kritik dan saran terhadap cara penulisan, isi, dan substansi buku

D.   Jenis-jenis Resensi

Secara garis besar resensi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: 
1.     Resensi Informatif, yaitu resensi yang hanya menyampaikan isi dari resensi secara singkat dan umum dari keseluruhan isi buku.
2.     Resensi Deskriptif, yaitu resensi yang membahas secara detail pada tiap bagian atau babnya. 
3.     Resensi Kritis, yaitu resensi yang berbentuk ulasan detail dengan metodologi ilmu pengetahuan tertentu. Isi dari resensi biasanya kritis dan objektif dalam menilai isi buku. 
Namun, ketiga jenis resensi di atas tidak baku karena bisa saja dalam sebuah resensi ketiganya diterapkan secara bersamaan.

E.    Unsur-unsur Resensi

Dalam membuat resensi, terdapat unsure-unsur yang harus dipenuhi agar resensi yang dibuat menjadi jelas dan berkualitas. Berikut ini adalah beberapa unsur yang harus ada dalam pembuatan resensi. 
1.     Judul resensi 
Judul resensi harus memiliki keselarasan dengan isi resensi yang dibuat. Judul yang menarik juga akan memberi nilai lebih pada sebuah resensi.

2.     Menyusun data buku
Penyusunan data buku dapat dilakukan sebagai berikut: 
a.      Judul buku;
b.     Pengarang; 
c.      Penerbit;
d.     Tahun terbit beserta cetakannya;
e.      Dimensi buku;
f.       Harga buku; 

3.     Isi resensi buku
Isi resensi buku memuat tentang sinopsis, ulasan singkat buku dengan kutipan secukupnya, keunggulan dan kelemahan buku, rumusan kerangka buku dan penggunan bahasa. 

4.     Penutup resensi buku 
Pada bagian penutup biasanya berisi alasan kenapa buku tersebut ditulis dan kepada siapa buku tersebut ditujukan.

F.    Tahap Penulisan Resensi

Berikut ini akan dijelaskan tahap-tahap dalam penulisan sebuah resensi buku. 
1.     Tahap Persiapan 
Dalam tahap ini, hal yang perlu dilakukan antara lain: memilih jenis buku yang akan diresensi, buku tersebut adalah buku-buku baru, dan membuat anatomi buku.
2.     Tahap Pengerjaan
a.      Membaca dengan detail dan mencatat hal-hal penting. Sebelum membuat resensi, bacalah terlebih dahulu buku yang akan diresensi hingga tuntas lalu mencatat kutipan dan kata-kata penting di dalamnya.
b.     Membuat isi resensi, diantaranya:
• Membuat informasi umum tentang buku yang diresensi.
• Menentukan judul resensi. 
• Membuat ringkasan secara garis besar. 
• Memberikan penilaian buku. 
• Menonjolkan sisi lain dari buku yang diresensi. 
• Mengulas manfaat buku tersebut bagi pembaca. 
• Penilaian dari segi kelengkapan karya, EYD dan sistematika resensi.

G.   Tips Menulis Resensi

Berikut ini adalah tips dalam menulis resensi: 
1.     Cari dan tentukan buku baru nonfiksi yang akan dibuat resensi. 
2.  Catatlah identitas buku yang akan diresensi, seperti jenis buku, judul buku, nama pengarang, nama penerbit, tahun terbit, tahun cetak, jumlah halaman, jenis kertas dan harga buku. 
3.     Catat dan pahami tujuan dan latar belakang penulisan buku, dengan cara membaca kata pengantar atau pendahuluan buku. Buatlah daftar pokok-pokok isi buku secara keseluruhan. 
4.     Tentukan kelebihan dan kekurangan isi buku.
5.     Tulis ringkasan materi dari buku yang dibuat resensi secara jelas dan sistematis.
6.   Pada akhir resensi berilah saran dan kesimpulan, apakah buku yang kita resensi tersebut layak dibaca atau tidak.


CONTOH RESENSI NOVEL

1.     Identitas Buku
Judul Novel : Ranah 3 Warna
Pengarang : Ahmad Fuadi
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
Tahun Terbit : 2011
Cetakan ke : I
Harga : Rp. 65.000
Jumlah Halaman : 473

2.     Sinopsis Novel Ranah 3 Warna
Novel Ranah 3 Warna ini menceritakan tentang kesungguhan seseorang yang ingin membuktikan kepada semua orang bahwa dia bisa menggapai apa yang dia inginkan, walaupun orang lain memandangnya sangat mustahil akan terjadi. Itulah yang terjadi pada tokoh Alif pada novel ini, yang diceritakan bahwa dia benar-benar ingin menjadi Habibie dan sekolah di Amerika seperti cita-citanya waktu masih sekolah di MTsN bersama Randai temannya dan dia juga bertekat akan segera kuliah walaupun harus mengikuti ujian persamaan SMA untuk mendapatkan ijazah, karena di PM (PondokMadani) tidak mengeluarkan ijazah SMA,setelah itu barulah bisa untuk mengikuti ujian UMPTN. Segala usaha dan upaya dia lakukan agar mendapatkan hasil yang terbaik. Perjuangannya pun tidak sia-sia sehingga dia lulus masuk Universitas Padjadjaran di Bandung jurusan Hubungan Internasional walau bukan Teknik Penerbangan ITB yang dia inginkan selama ini, tetapi dari sanalah kesuksesannya berawal.
Selama kuliah di Bandung dia mengalami berbagai macam masalah, seperti minimnya uang bulanan, walau masih cukup hidup sederhana tapi tidak punya uang lebih untuk membeli buku tambahan, ditambah pula pada saat Ayah Alif sudah meninggal dunia karena sakit dia sempat berpiikir akan berhenti kuliah dan pulang kampung, membela Ibu dan adik-adiknya, tapi dia juga sempat galau karena setelah mengingat perjuangannya untuk lulus UMPTN dan juga setelah mengingat nasihat terakhir ayahnya untuk terus melanjutkan apa yang sudah dia mulai. Tapi segala masalah yang dia alami berusaha dia tepis berusaha menjadi lebih tegar dan sabar, sehingga dia pun teringat sesuatu yang telah dia pelajari di PM kata mutiara"Man Shabara Zhafira"yang artinya siapa yang sabar akan mendapatkan hasil yang lebih baik. Untuk mengatasi kesulitan perekonomiannya dia berusaha mencari pekerjaan agar dapat menghasilkan uang untuk keperluan kuliahnya dan juga dia ingin mengirim uang kepada Ibu dan adiknya di kampung karena dia tidak mau membuat Ibunya susah dan mati-matian banting tulang hanya untuk dirinya.
Tidak lama setelah itu dia mendapat pekerjaan melalui bantuan dari teman-temannya juga, tapi pekerjaan itu tidak berlangsung lama, karena Alif sempat menderita sakit tipus selama 1 bulan, sehingga pekerjaan yang selama ini dia lakukan seperti menjadi sales, guru privat bisa beralih menjadi penulis yang kebetulan dia menemukan seorang guru yang sangat pandai dalam urusan menulis dan juga merupakan Pimpinan Redaksi Kutub yaitu Bang Togar, diapun berusaha agar bisa menjadi murid Bang Togar yang mau mengajarinya dalam hal menulis. Perjuangan yang dilakukan oleh Alif tidak sia-sia, setelah banyak usaha dan coretan yang didapatkannya pada kertas yang berisi tulisan hasil karyanya tersebut, akhirnya tulisannyapun dimuat di majalah kampus dan berlanjut sampai ke Koran Manggala. Melalui menulis itulah dia mendapat hasil yang lebih baik, sehingga dia bisa mengirim uang ke Ibunya.
Keinginannya untuk belajar ke Amerika akhirnya terwujud melalui program pertukaran pelajar yang ia ikuti dan memilih Kanada sebagai negara yang ingin dia kunjungi, disana juga terjadi proses pembelajaran melalui pekerjaan yang di berikan kepada masing-masing mahasiswa yang ada di sana, selain itu mereka juga akan tinggal bersama orang tua angkat mereka di sana. Alif sangat terkesan terhadap negara tersebut, dan bahkan pada suatu hari saat dia tiba di rumah dia mendapati Mado dan Franc (orang tua angkat Alif di Kanada) bersedih karena setelah mendapat surat bahwa program pertukaran pelajar sudah hampir selesai dan hanya tinggal 2 minggu lagi untuk mahasiswa itu tinggal di sana, sehingga setelah Alif membaca surat tersebut diapun juga terikut sedih dan berjanji terhadap ke dua orang tua angkatnya itu bahwa dia akan kembali lagi ke negara itu dalam beberapa tahun kedepan. Tidak disangka, setelah 11 tahun kemudian, dia kembali lagi ke Kanada bersama istrinya untuk menepati janjinya kepada orang tua angkanya itu.
3.     Keunggulan Buku
Pada novel ini diceritakan bahwa tidak ada sesuatu yang tidak mungkin asalkan seseorang itu mau berusaha dan mau bersabar terhadap segala ujian yang sedangdihadapi, karena orang yang sabar akan mendapakan sesuatu yang lebih baik dari Allah SWT. Novel ini mengundang pujian dari banyak pihak, dan juga dapat menciptakan motivasi bagi orang lain yang membacanya, hubungan antara satu bagian dengan bagian yang lain harmonis dan dapat menimbulkan rasa penasaran pembaca karena dalam penceritaan isi novel tidak berbelit-belit. Mantraman shabara zhafirayang di ceritakan dalam novel ini terbukti ampuh dan juga dapat di tanamkan dalam kehidupan. Selain itu pada novel ini terdapat beberapa bahasa seperti bahasa dialek, Arab, Perancis dan telah disertai terjemahan (arti) sehingga memudahkan pembaca untuk memahaminya. Dilihat dari keaadaan fisik novel, novel ini memiliki cover yang menarik dan juga terdapat peta pada belakang covernya sehingga tidak membuat para pembaca terlalu menghayal mengenai lokasi yang di ceritakan pada novel ini.

4.     Kekurangan Buku
Novel ini hampir terperosok ke dalam cacat yang nyaris membuat membuat novel ini kehilangan keunggulannya. Pada novel ini masih ada beberapa istilah asing yang tidakdisertai penjelasan atau terjemahannya sehingga membuat pembaca agak sulit untuk memahmi arti dari istilah tersebut. Kebahasaan yang ada pada novel ini sudah bagus, tidak berbelit-belit dan juga tidak ada pemborosan kata sehingga mudah dipahami oleh pembaca, pada novel ini terdapat bahasa Minang, Inggris, Arab, dan juga Perancis tapi sudah dilengkapi denganarti dari kata yang memakai bahasa asing tersebut, sehingga pembaca mudah memahaminya.
5.     Nilai Buku
Novel ini sangat cocok dibaca oleh remaja, karena novel ini menceritakan tentang seseorang yang berusaha keras mencapai cita-citanya selain itu novel ini juga memberikan motivasi bagi para pembacanya, seingga para remaja akan termotivasi untuk berusaha keras dalam mengejar cita-citanya dan juga tidak takut untuk bermimpi lebih tinggi untuk mesa depannya yang akan datang.

Sumber-sumber:

Monday, July 1, 2013

Contoh Kasus Pengaduan Konsumen

Bedah Kasus Konsumen Fidusia

Pengaduan konsumen tentang pembayaran angsuran motor melalui jaminan 
fidusia masih marak terjadi hingga kini. Adanya kebutuhan konsumen dan stimulus kemudahan dari sales perusahaan penjual motor menjadikan proses jual-beli lebih mudah, bahkan bagi seorang tukang becak sekalipun yang pendapatan hariannya relatif rendah. Permasalahan mulai timbul ketikakonsumen tidak mampu membayar kredit motor, yang membuat erusahaan mencabut hak penguasaan kendaraan secara langsung. 
Pada umumnya praktek penjualan motor dilakukan sales dengan iming-iming kemudahan memperoleh dana untuk pembayaran dengan jaminan fidusia, dimana persyaratannya sederhana, cepat, dan mudah sehingga konsumen kadang tidak pemperhitungkan kekuatan finansialnya. Sementara klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha diduga terdapat informasi terselubung yang dapat merugikan konsumen. Untuk itu, mari kita cermati bedah kasus fidusia di bawah ini:

Kasus Posisi 

LAS yang berprofesi sebagai tukang becak, membeli kendaraan sepeda motor Kawasaki hitam, selanjutnya NO meminjamkan
identitasnya untuk kepentingan LAS dalam mengajukan pinjaman pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF. Hal ini bisa terjadi karena fasilitasi yang diberikan oleh NA, sales perusahaan motor tersebut. Kemudian konsumen telah membayar uang muka sebesar Rp. 2.000.000,- kepada PT. AF dan telah mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-). Namun ternyata pada cicilan ke tujuh, konsumen terlambat melakukan angsuran, akibatnya terjadi upaya penarikan sepeda motor dari PT. AF.

Merasa dirugikan, konsumen mengadukan masalahnya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Bojonegoro. Kemudian karena tidak mampu melakukan pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM
disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.

Penanganan Kasus

Menyikapi kasus fidusia tersebut, BPKN bersama dengan Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi kepada para pihak terkait. Hasilnya dijadikan sebagai bahan kajian dan telaahan hukum pada Workshop Bedah Kasus Pengaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut: 


1. Ketentuan dalam klausula baku

Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok yang merupakan klausula baku. Saat konsumen
mencermatinya, terdapat beberapa ketentuan yang seringkali muncul, namun tidak memenuhi ketentuan Ps. 18 UU No. 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diantaranya sebagai berikut:
  1. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
  2. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan fidusia terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
  3. Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Klausula baku tersebut sifatnya batal demi hukum dan pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.

2. Pendaftaran Jaminan Fidusia 

PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 42 Tahun 1999. Akibatnya perjanjian jaminan fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan). Bila jaminan fidusia terdaftar, PT. AF memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada dalam penguasaan konsumen. Namun bila tidak terdaftar, berarti PT. AF tidak memiliki hak eksekusi langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konkuren, yang harus menunggu penyelesaian utang bersama kreditor yang lain.

3. Hak Konsumen atas Obyek Sengketa 

Konsumen telah membayar 6 kali angsuran, namun terjadi kemacetan pada angsuran ketujuh. Ini berarti konsumen telah menunaikan sebagian kewajibannya sehingga dapat dikatakan bahwa di atas objek sengketa tersebut telah ada sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.

Tips bagi Konsumen 

Rendahnya daya tawar dan pengetahuan hukum konsumen seringkali dimanfaatkan oleh lembaga pembiayaan yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut: 


1. Konsumen dihimbau beritikad baik untuk selalu membayar angsuran secara tepat waktu.
2. konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
    a. hak-hak dan kewajiban para pihak
    b. kapan perjanjian itu jatuh tempo;
    c. akibat hukum bila konsumen tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3. Bila ketentuan klausula baku ternyata tidak sesuai dengan ketentuan UUPK dan UUF, serta merugikan konsumen, maka pelaku usaha harus diminta untuk menyesuaikannya dengan ketentuan tersebut.
4. Bila terjadi sengketa, konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya dengan meminta pertimbangan dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Sumber:

Friday, June 7, 2013

Hak Cipta & Hak Paten

Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Bu Widiyarsih


Hak Cipta dan Hak Paten
Nama                                                                                 NPM
·         Afdel Jujur Sahat M.T Samosir                     (20211274)
·         Anjar Arif Wahyudi                                      (20211936)
·         Andaru Adi Prabowo                                   (20211708)
·         Nurlinda Maya Puspita                                 (25211360)
·         Rizky Kurnia Putri                                       (26211384)
·         Silmi Sabilla                                                (26211764)

Kelas  :           2EB23

Fakultas Ekonomi / Akuntansi
Universitas Gunadarma
2013


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan agar terjdai keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma tersebut tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma yang tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum sebagi aturan yang baku dan harus dikuti, namun tetap saja banyak pihak yang memandang hukum sebagi sesuatu yang bisa dbeli dngan uang dan kekuasaan. Termasuk didalamnya hukum tentang pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang saat ini semakin diperhatikan oleh khalayak. Karena banyaknya klaim dan semakin sulitnya proses peradilan untuk menindaklanjuti klaim tersebut jika tak memiliki mukum yang kuat.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI tersebut serta apa saja yang termasuk HAKI ini?
Lalu bagaimanakah relevansinya dalam kehidupan bernegara dalam masa sekarang?
Bagaimana hukum mengaturnya agar tidak disalahgunakan atau dibajak?

PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAKI
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1)      Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2)      Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3)      Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
         1.  Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
         2.  Merek;
         3.  Indikasi geografis;
         4.  Rancangan industri;
         5.  Paten;
         6.  Desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
         7. Perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
         8.  Pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
         1.  Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
         2.  Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
B. JENIS HAKI
Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
      1.   Hak Cipta (Copyright);
      2.  Merek (Trademark);
      3.  Paten (Patent);
      4. Desain Industri (Industrial Design);
      5.  Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
     6.   Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
     7.  Varietas Tanaman (Plant Varieties).

Tetapi sebagai pembatasan masalah yang kami bahas hanya pada Hak cipta, paten dan merek.
1. HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
        1.  Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
      2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
     3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).

Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
      a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
      b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
      c.  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
      d.  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
      e.  Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f    d. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung,   kolase, dan seni terapan;
      g.  Arsitektur
      h.  Peta;
       i.  Seni batik;
       j.  Fotografi;
       k.Sinematografi;
l.        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.

Selain hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
       1.      Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
       2.      Hak adaptasi (adaptation right);
       3.      Hak distribusi (distribution right);
       4.      Hak pertunjukan (public performance right);
       5.      Hak penyiaran (broadcasting right);
       6.      Hak programa kabel (cablecasting right);
       7.      Droit de Suite;
       8.      Hak pinjam masyarakat (public lending right).

Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
     1.      Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
     2.      Larangan mengubah judul;
     3.      Larangan mengubah penentuan pencipta;
     4.      Hak untuk mengadakan perubahan.

Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Karena hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak cipta dalam jangka waktu yang di setujui.

Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang ciptaan, untuk:

     1.      Hak Cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur, berlaku selama hidup pencipta plus lima puluh tahun setelah meninggal. Dan bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup.pencipta yang terlama hidupnya dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta terakhir meninggal.
    2.       Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
     3.      Karya cipta berupa, karya fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan bunga rampai, hak cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Begitu juga dilakukan perluasaan perlindungan hukum bagi karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa pengaturan hal-hal sebagai berikut:
      1.      Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku tanpa batas waktu.
     2.      Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
    3.      Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
      4.      Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
    5.      Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain: 
      1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
    2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi:
      3.  Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa;
      4.  Penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
     5.  Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung: pegcantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
    6. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
       7.  Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
       8.  Ancaman pidana dan denda minimal;
     9. Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

2. PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
      a.   Proses;
      b.   Hasil produksi;
      c.    Penyempurnaan dan pengembangan proses;
      d.    Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
    a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
   b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
      c.  Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

3. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu : 
     a.      Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
     b.      Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
     c.       Tanda yang telah menjadi milik umum.
     d.      Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

Relevansi dari adanya HAKI pada abad sekarang bisa dilihat pada lampiran berita berikut :

Kamis, 06 Desember 2007
Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Masih Rendah
Awas, Batik Pun Bisa Dipatenkan Negara Lain Perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dinilai masih rendah. Tak mengherankan jika batik Indonesia pun bisa dipatenkan5 menjadi hak milik bangsa lain seperti Malaysia, Jepang dan negara-negara lain.
Padahal, batik merupakan milik bangsa Indonesia. Hasil tenun ini jangan lagi jatuh ke tangan bangsa lain. Demikian dikemukakan Ir Lahindah, Msi, staf desain industri di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.
Ia menegaskan, dunia industri di Indonesia harus aktif menjaga hak kekayaan intelektual bila tidak ingin batik Indonesia dicolong negara lain. "Motif-motif batik asli Indonesia harus cepat dipatenkan," katanya.
Menurut dia, salah satu keteledoran kita adalah kurang memperhatikan motif batik asli Indonesia sehingga diakui sebagai milik negara lain. Dia mengemukakan, negara kita sedang berusaha mengumpulkan semua motif batik yang dimiliki Indonesia untuk dipatenkan.
"Motif-motif batik Indonesia harus dipatenkan sekarang. Jangan sampai motif yang begitu bagus dan sulit dibuat lalu diakui oleh negara lain sebagai karya mereka," katanya.
Langkah tersebut, lanjutnya, harus segera diambil, seperti yang dilakukan oleh Ibu Negara yang telah mempatenkan kebaya sebagai hak milik Indonesia. Alhasil, tidak dapat diakui negara lain lagi. "Saya tahu ada beberapa motif Indonesia seperti motif Madura ada di Museum Malaysia diakui sebagai motif Malaysia, "katanya. Indonesia sendiri, lanjut Lahindah, memiliki begitu banyak motif batik. Ia pun berencana membuatkan kategori, seperti berapa jumlah motif Solo, motif Yogyakarta, dan berapa motif Cirebon.
"Jumlah motif batik Indonesia bisa mencapai ribuan dari banyak pulau di Indonesia," katanya. Tidak hanya batik, jumlah kain asli Indonesia seperti Sasirangan dari Kalimantan juga banyak sehingga perlu dipatenkan. Karena jumlahnyayang ribuan, maka rawan sekali jika bangsa lain mengakuinya sebagai milik mereka, seperti yang dilakukan Malaysia terhadap batik. (sumber : harian rakyat merdeka)
Dari berita diatas kita dapat menangkap bahwa kondisi pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai negera hukum.

BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas kita dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
      1.      Hak Cipta (Copyright);
      2.      Merek (Trademark);
      3.      Paten (Patent);
      4.      Desain Industri (Industrial Design);
      5.      Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
      6.      Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
      7.      Varietas Tanaman (Plant Varieties).

Pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai negara hukum.

DAFTAR PUSTAKA