Friday, June 7, 2013

Hak Cipta & Hak Paten

Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Bu Widiyarsih


Hak Cipta dan Hak Paten
Nama                                                                                 NPM
·         Afdel Jujur Sahat M.T Samosir                     (20211274)
·         Anjar Arif Wahyudi                                      (20211936)
·         Andaru Adi Prabowo                                   (20211708)
·         Nurlinda Maya Puspita                                 (25211360)
·         Rizky Kurnia Putri                                       (26211384)
·         Silmi Sabilla                                                (26211764)

Kelas  :           2EB23

Fakultas Ekonomi / Akuntansi
Universitas Gunadarma
2013


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan agar terjdai keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma tersebut tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma yang tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum sebagi aturan yang baku dan harus dikuti, namun tetap saja banyak pihak yang memandang hukum sebagi sesuatu yang bisa dbeli dngan uang dan kekuasaan. Termasuk didalamnya hukum tentang pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang saat ini semakin diperhatikan oleh khalayak. Karena banyaknya klaim dan semakin sulitnya proses peradilan untuk menindaklanjuti klaim tersebut jika tak memiliki mukum yang kuat.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI tersebut serta apa saja yang termasuk HAKI ini?
Lalu bagaimanakah relevansinya dalam kehidupan bernegara dalam masa sekarang?
Bagaimana hukum mengaturnya agar tidak disalahgunakan atau dibajak?

PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAKI
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1)      Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2)      Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3)      Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
         1.  Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
         2.  Merek;
         3.  Indikasi geografis;
         4.  Rancangan industri;
         5.  Paten;
         6.  Desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
         7. Perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
         8.  Pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
         1.  Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
         2.  Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
B. JENIS HAKI
Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
      1.   Hak Cipta (Copyright);
      2.  Merek (Trademark);
      3.  Paten (Patent);
      4. Desain Industri (Industrial Design);
      5.  Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
     6.   Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
     7.  Varietas Tanaman (Plant Varieties).

Tetapi sebagai pembatasan masalah yang kami bahas hanya pada Hak cipta, paten dan merek.
1. HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.

Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
        1.  Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
      2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
     3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).

Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
      a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
      b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
      c.  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
      d.  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
      e.  Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f    d. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung,   kolase, dan seni terapan;
      g.  Arsitektur
      h.  Peta;
       i.  Seni batik;
       j.  Fotografi;
       k.Sinematografi;
l.        Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.

Selain hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya.
Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut. Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
       1.      Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
       2.      Hak adaptasi (adaptation right);
       3.      Hak distribusi (distribution right);
       4.      Hak pertunjukan (public performance right);
       5.      Hak penyiaran (broadcasting right);
       6.      Hak programa kabel (cablecasting right);
       7.      Droit de Suite;
       8.      Hak pinjam masyarakat (public lending right).

Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
     1.      Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
     2.      Larangan mengubah judul;
     3.      Larangan mengubah penentuan pencipta;
     4.      Hak untuk mengadakan perubahan.

Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Karena hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak cipta dalam jangka waktu yang di setujui.

Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang ciptaan, untuk:

     1.      Hak Cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur, berlaku selama hidup pencipta plus lima puluh tahun setelah meninggal. Dan bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup.pencipta yang terlama hidupnya dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta terakhir meninggal.
    2.       Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
     3.      Karya cipta berupa, karya fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan bunga rampai, hak cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Begitu juga dilakukan perluasaan perlindungan hukum bagi karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa pengaturan hal-hal sebagai berikut:
      1.      Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku tanpa batas waktu.
     2.      Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
    3.      Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
      4.      Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
    5.      Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain: 
      1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
    2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi:
      3.  Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa;
      4.  Penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
     5.  Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung: pegcantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
    6. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
       7.  Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
       8.  Ancaman pidana dan denda minimal;
     9. Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.

2. PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
      a.   Proses;
      b.   Hasil produksi;
      c.    Penyempurnaan dan pengembangan proses;
      d.    Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
    a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
   b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
      c.  Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

3. MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu : 
     a.      Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
     b.      Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
     c.       Tanda yang telah menjadi milik umum.
     d.      Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

Relevansi dari adanya HAKI pada abad sekarang bisa dilihat pada lampiran berita berikut :

Kamis, 06 Desember 2007
Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Masih Rendah
Awas, Batik Pun Bisa Dipatenkan Negara Lain Perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia dinilai masih rendah. Tak mengherankan jika batik Indonesia pun bisa dipatenkan5 menjadi hak milik bangsa lain seperti Malaysia, Jepang dan negara-negara lain.
Padahal, batik merupakan milik bangsa Indonesia. Hasil tenun ini jangan lagi jatuh ke tangan bangsa lain. Demikian dikemukakan Ir Lahindah, Msi, staf desain industri di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.
Ia menegaskan, dunia industri di Indonesia harus aktif menjaga hak kekayaan intelektual bila tidak ingin batik Indonesia dicolong negara lain. "Motif-motif batik asli Indonesia harus cepat dipatenkan," katanya.
Menurut dia, salah satu keteledoran kita adalah kurang memperhatikan motif batik asli Indonesia sehingga diakui sebagai milik negara lain. Dia mengemukakan, negara kita sedang berusaha mengumpulkan semua motif batik yang dimiliki Indonesia untuk dipatenkan.
"Motif-motif batik Indonesia harus dipatenkan sekarang. Jangan sampai motif yang begitu bagus dan sulit dibuat lalu diakui oleh negara lain sebagai karya mereka," katanya.
Langkah tersebut, lanjutnya, harus segera diambil, seperti yang dilakukan oleh Ibu Negara yang telah mempatenkan kebaya sebagai hak milik Indonesia. Alhasil, tidak dapat diakui negara lain lagi. "Saya tahu ada beberapa motif Indonesia seperti motif Madura ada di Museum Malaysia diakui sebagai motif Malaysia, "katanya. Indonesia sendiri, lanjut Lahindah, memiliki begitu banyak motif batik. Ia pun berencana membuatkan kategori, seperti berapa jumlah motif Solo, motif Yogyakarta, dan berapa motif Cirebon.
"Jumlah motif batik Indonesia bisa mencapai ribuan dari banyak pulau di Indonesia," katanya. Tidak hanya batik, jumlah kain asli Indonesia seperti Sasirangan dari Kalimantan juga banyak sehingga perlu dipatenkan. Karena jumlahnyayang ribuan, maka rawan sekali jika bangsa lain mengakuinya sebagai milik mereka, seperti yang dilakukan Malaysia terhadap batik. (sumber : harian rakyat merdeka)
Dari berita diatas kita dapat menangkap bahwa kondisi pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai negera hukum.

BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas kita dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
      1.      Hak Cipta (Copyright);
      2.      Merek (Trademark);
      3.      Paten (Patent);
      4.      Desain Industri (Industrial Design);
      5.      Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
      6.      Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
      7.      Varietas Tanaman (Plant Varieties).

Pengakuan HAKI sekarang semakin perlu diperhatikan, karena barang sepelepun bisa diklaim sebagai hak cipta atau hak paten seseorang atau negara lain hanya karena kelalaian kita mencari payung hukum yang aman agar apa yang leluhur kita ciptakan akan dianggap ciptaan negara lain dan kita akan terlihat semakin lemah sebagai negara hukum.

DAFTAR PUSTAKA


Sunday, April 28, 2013

Contoh Kasus Hukum Perikatan

Kasus Hukum Perikatan
Akta Jual Beli Tanah Dinilai Cacat Hukum

• Kasus Jayenggaten SEMARANG

- Akta jual beli tanah Jayenggaten dari ahli waris Tasripien kepada pemilik Hotel Gumaya, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayenggaten beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Aisyiah, ahli waris Tasripien, kepada Hendra Soegiarto, pemilik Hotel Gumaya.

Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasripien tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayenggaten, di Balai Kota, Selasa (6/9).

Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayenggaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.

Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH.

Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.

”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPAT dapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.

TakMemutus Sewa

Pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, jual-beli tidak dapat memutus sewa-menyewa.

Dalam ketentuan hukum perdata, sewa menyewa dapat dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Warga Jayenggaten, menurut Ali, hingga kini masih bersikukuh menyatakan bahwa mereka adalah para penyewa.

Sebaliknya, pemilik Hotel Gumaya merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga merasa berhak melakukan pengosongan lahan. ”Selama belum ada keputusan hukum yang tetap, upaya damai masih bisa dilakukan. Harus ada penyelesaian antara pemilik pertama (ahli waris Tasripien-Red), pemilik kedua (pemilik Hotel Gumaya), dan warga Jayenggaten,” usulnya.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot, Nurjanah SH menuturkan, terdapat 32 rumah dan satu musala di kampung Jayenggaten. Saat ini, ada 55 keluarga atau 181 jiwa yang tinggal di kampung tersebut. Menurutnya, pada 8 Januari lalu warga membentuk tim tujuh sebagai negosiator tali asih. Saat itu pemilik Hotel Gumaya bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 300.000/m2, namun warga meminta Rp 2 juta/m2. Pemilik hotel kemudian menawar Rp 1 juta/m2, namun warga menolak.

Wakil Wali Kota, Mahfudz Ali mengatakan, Pemkot sudah berusaha memediasi warga dengan pemilik Hotel Gumaya. Bahkan, beberapa waktu lalu Mahfudz mengundang Hendra Soegiarto untuk membicarakan kemungkinan jalan damai. ”Namun rupanya, Hendra merasa lebih kuat karena pengadilan telah memenangkan kasusnya. Ia tidak bersedia negosiasi karena merasa menang,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Mahfudz memprihatinkankan aksi pembakaran boneka wali kota yang dilakukan warga Jayenggaten pada unjuk rasa beberapa waktu lalu. Menurut dia, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya untuk membuat kasus Jayenggaten terselesaikan dengan baik. ”Kami sudah berbuat demikian, kok masih ada saja yang membakar boneka Pak Wali. Saya kan jadi prihatin,” ujarnya.

Sumber Kasus : ( Suara Merdeka
)

Monday, April 22, 2013

Istilah-istilah dalam Manajemen Keuangan

1.      Aktiva Lancar, Aktiva yang dimiliki perusahaan yang dapat segera berubah menjadi uang t unai. Termasuk dalam kelompok ini adalah Piutang Dagang, Deposito, Piuta ng Wesel dan Persediaan
2.      Aktiva Tetap, Aktiva atau harta perusahaan yang tidak bergerak. Masuk dalam kelompok i ni Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
3.      EPS : Earning Per Share, Rasio ini menggambarkan jumlah laba yang dihasilkan oleh perusahaan untu k tiap saham yang diterbitkan
4.      Anggota Bursa, Perantara perdagangan Efek atau Pedagang Efek yang telah menjadi anggota Bursa Efek Indonesia baik BEJ maupun BES
5.      Annual Meeting (Rapat Tahunan), Rapat satu tahunan para manajer perusahaan yang melaporkan kepada para p emegang saham tentang hasil kegiatan perseroan selama tahun berjalan. Di dalam rapat ini biasanya dibahas juga tentang pemilihan Dewan Direksi u ntuk tahun yang akan datang. Pejabat pimpinan pelaksana biasanya memberi kan ulasan pandangan untuk tahun yang akan datang dan bersama pejabat se nior menjawab pertanyaan para pemegang saham
6.      Annual Report (Laporan Tahunan), Suatu laporan resmi mengenai keadaan keuangan Emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Termasuk di dalam laporan ini antara lain Neraca Perusahaan, Laporan Laba/Rugi dan Neraca Arus Kas. Laporan ini harus disampaikan kepada para pemegang saham untuk disetujui didalam RUPS untuk selanjutnya disahkan sebagai laporan tahunan resmi perusahaan
7.      Ask Price, Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual
8.      Atas Nama, Dituliskannya nama dari pemilik Efek tertentu pada sertifikat Efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan Efek. Contoh : saham atas nama, bera rti nama yang tertulis di dalam sertifikat saham tersebut adalah pemiliknya
9.      Atas Unjuk, Tidak ditunjukkannya nama dari pemilik Efek, dengan demikian siapa saja  yang membawa Efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik Efek tersebut
10.    BV : Book Value (Nilai Buku Saham), Menggambarkan perbandingan total dana pemegang saham terhadap jumlah saham
11.    Bid Price, Harga tertinggi yang diminta untuk membeli
12.    Broker (Pialang), Pihak yang melaksanakan eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham berdasarkan amanat dari investor. Untuk jasanya dia akan memperoleh komisi dari investor
13.    Capital Gain, Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga j ual dari suatu Efek, terjadi bila harga jual lebih besar dari harga beli
14.    Capital Loss, Lawan dari Capital Gain, terjadi bila harga jual lebih rendah dari harga beli suatu Efek
15.    DER : Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang atas Modal), Menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur resiko tidak tertagihnya hutang. Makin kecil  angka rasio ini makin baik
16.    Delisting, Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat lagi diperdagangkandi Bursa. Saham-saham yang telah didelist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dan status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
17.    Derivatif, Efek turunan dari sebuah Efek utama
18.    Dilusi, Menurunnya prosentase kepemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar
19.    Akhir Tahun: Titik akhir dari periode laporan keuangan tahunan
20.    Akrual: Pengeluaran yang terjadi dalam satu periode yang belum dibayar atau dibuat fakturnya. Kebalikan dari pembayaran di muka.
21.    Akun: Laporan transaksi keuangan, dapat dicatat dalam buku atau ke dalam komputer
22.    Akuntansi Dana: Digunakan untuk mengetahui pengeluaran yang dilakukan proyek apakah sesuai dengan tujuan mula-mula yang sudah ditentukan.
23.    Akuntansi Keuangan: Pencatatan, pengklasifikasian dan pemilahan data keuangan historis yang akan menghasilkan laporan keuangan bagi pihak eksternal organisasi.
24.    Akuntansi Manajemen: Ketentuan informasi keuangan untuk manajemen demi kepentingan perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengawasan serta pengaturan.
25.    Aliran Dana/Arus Kas: Perbedaan/selisih antara jumlah uang/kas yang masuk dan jumlah uang/kas yang keluar dalam satu periode.
26.    Anggaran: Jumlah uang yang organisasi rancangkan akan diterima dan dibelanjakan untuk hal tertentu dalam satu periode.
27.    Anggaran dari Nol: Metode dalam mempersiapkan anggaran yang dimulai dari nol, dengan mempertimbangkan setiap area biaya dari awal.
28.    Aset: Semua barang yang dimiliki atau klaim terhadap barang lain yang yang memikiki nilai/harga bagi organisasi. Lihat Aset tak bergerak dan Aset lancar.
29.    Aset Lancar: Kas dan asset lain yang dapat dirubah menjadi kas dalam jangka pendek – contohnya piutang. Aset-aset in, secara teori, dapat dicairkan menjadi kas dalam 1 tahun.
30.    Aset Lancar Bersih: Dana yang tersedia untuk menjalankan operasi harian organisasi. Biasanya didapat dari asset lancar dikurangi kewajiban lancar. Dikenal juga dengan istilah ‘working capital’ Modal Kerja.
31.    Aset tak Bergerak: Item (seperti perlengkapan, kendaraan atau bangunan) yang dimiliki oleh organisasi yang memiliki nilai moneter untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun. Sering disebut sebagai Aset Berwujud.
32.    Audit: Pemeriksaan laporan tahunan oleh pihak independen (auditor)
33.    Bagan Akun: Daftar dari semua kode akun dan kode pos biaya yang digunakan dalam sistem akuntansi organisasi.
34.    Biaya Langsung: Biaya yang dapat dialokasikan secara khusus untuk sebuah kegiatan, departemen atau proyek.
35.    Biaya Tidak Langsung: Biaya yang tidak dapat secara langsung dialokasikan dalam kegiatan, departemen atau proyek dan dana ini bersifat umum.
36.    Buku Bank: Daftar yang berisi catatan semua transaksi yang dilakukan melalui rekening bank. Dikenal juga sebagai Buku Tunai atau Buku Analisa Tunai
37.    Buku Besar Nominal: Berisi ‘halaman’ dari setiap akun nominal dan mencatat implikasi dari transaksi keuangan organisasi yang terjadi.
38.    Buku Petty Cash: Daftar petty cash yang digunakan tiap harinya.
39.    Burn Rate: Jumlah dana atau anggaran belanja yang telah digunakan sejauhi ini, dan dinyatakan di dalam satuan persen. Dikenal juga dengan nama Rasio Penggunaan.
40.    Daftar Aset: Daftar yang berisi aset tak bergerak organisasi, biasanya tercantum detil dari harga, nomor seri, lokasi, tanggal pembelian, dll.
41.    Dana Akumulasi: Uang yang organisasi akumulasi dari tahun ke tahun karena hasil pendapatan tidak semuanya habis dibelanjakan. Termasuk didalamnya perkiraan nilai dari semua aset tak bergerak saat ini.
42.    Dana Bebas: Dana yang digunakan untuk tujuan umum dari organisasi,
43.    Dana Modal: Dana akumulasi dan simpanan yang tersimpan dalam bentuk perlengkapan dan properti
44.    Dana Terikat: Dana pendapatan yang memilki persyaratan yang mengikat tentang bagaimana dana itu digunakan, dan biasanya memiliki persyaratan untuk membuat laporan balik kepada pendonor mengenai penggunaanya.
45.    Dana Umum: Dana bebas yang tidak dikhususkan dan biasanya digunakan untuk tujuan umum organisasi. Sering disebut sebagai Simpanan.
46.    Dana Yang Sudah Dikhususkan: Dana bebas yang diakumulasikan dari waktu ke waktu dan digunakan untuk tujuan khusus oleh dewan Kehormatan.
47.    Debitor: Semua pihak yang berhutang pada organisasi
48.    Depresiasi: Sejumlah/proporsi nilai dari nilai awal sebuah aset tak bergerak untuk dibebankan sebagai pengeluaran organisasi dalam laporan Pendapatan & Pengeluaran.
49.    Donasi Non-Uang: Dana atau kontribusi untuk satu proyek dalam bentuk barang atau jasa, dan bukan uang.
50.    Imprest: Semacam ‘float’ uang, yang jumlahnya sudah ditentukan, yang akan di’suntik’ lagi sebesar jumlah uang yang telah dibelanjakan, untuk mengembalikannya ke jumlah mula-mula.
51.    Jejak Audit: Kemampuan untuk mengikuti semua jalur transaksi yang dilaporkan melalui sistem akuntansi organisasi.
52.    Kewajiban: Sejumlah dana yang menjadi hutang organisasi, termasuk didalamnya dana yang diterima di muka, pinjaman, akrual dan faktur/tagihan yang belum dibayar.
53.    Kewajiban Lancar: sumber keuangan jangka pendek (dari penyedia barang, bank) yang harus dibayar dalam waktu 12 bulan ke depan.
54.    Kode Akun: Sistem penomoran yang digunakan untuk menggambarkan dan memilah berbagai macam tipe transaksi keuangan, dikelompokkan berdasar aset, hutang, pendapatan dan pengeluaran.
55.    Kreditor: Semua pihak yang memberi hutang pada organisasi
56.    Laporan Pendapatan dan Pengeluaran: Meringkas transaksi pendapatan dan pengeluaran dalam satu periode, melakukan penyesuaian untuk transaksi yang belum selesai atau transaksi yang terjadi di periode akuntansi yang berbeda.
57.    Laporan Penerimaandan Pembayaran: Ringkasan dari buku kas untuk periode tertentu yang memiliki saldo awal dan akhir
58.    Laporan Pengecualian: Laporan naratif pendek yang menjelaskan variansi signifikan dan/atau hal-hal yang perlu perhatian khusus dan dilampirkan dalam laporan manajemen.
59.    Likuiditas: Tingkatan kas dan aset yang dapat dicairkan segera dibandingkan dengan kebutuhan uang yang ada, contohnya untuk membayar tagihan
60.    Acceptends: Suatu surat tagihan yang di keluarkan oleh kredita (penagih) dan biasanya adalah hasil dari suatu transaksidagang yang sifatnya otomatis cair (self liquidating) (hlm.393).
61.    Capital Budjeting: Proses merencanakan pengeluaran atas harta yang hasilnya di harapkan berlangsung terus lebih lama dari satu tahun (hlm. 393).
62.    Funded Debt: Utang jangka panjang (hlm. 400).
63.    Investment dealer: pembeli untuk diri sendiri dan penjual dan menjual kembali kepada pembeli lain (hlm.392).
64.    Levrage Operasi: Besar operasi sebuah perusahaan menggunakan biaya operasi tetap, (biaya tetap: pabrik, penjualan, dan administrasi) (hlm.206).
65.    Liquidity: Berhubungan dengan posisi kas dari perusahaan dan kemampuannya memenuhi kewajibanya yang sudah di penuhi (hlm.402).
66.    Margin Trading: Cara pembelian surat-surat berharga secara kredit (hlm.27).
67.    Modal Kerja: Investasi perusahaan dalam harta jangka pendek. (hlm. 216).
68.    Prime Rate Loan: Pinjaman yang di berikan oleh bank-bank komersial kepada nasabah-nasabahnya yang memebuhi syarat-syarat memperoleh kredit jangka pendek dengan bunga rendah (hlm.35).
69.    Pro Forma: Laporan sumber dan penggunaan dana yang di proyeksikan (hlm. 192).
70.    Proxy Fight: Suatu usaha mendominasi dari sekelompkpemegang saham untuk memiliki sekelompok menejemen baru(hlm.9).
71.    Securit : Jaminan (hlm. 390).
72.    Short Selling: Menjual saham yang belum di punyai oleh si penjual (hlm. 27).
73.    Tender Offer: Tawaran sari sebuah perusahaan untuk membeli saham dari perusahaan lain (hlm.9).
74.    Term Of Trade: Prosedur kegiatan yang biasa kita hadapi atau prosedur dengan dua persen rabat atas tagihan yang di bayar dalam waktu sepuluh hari, dengan pembayaran penuh dalam tiga puluh hari jika rabat tidak di ambil (hlm. 280)..
75.    Yield: Tingkat laba investasi (hlm. 412).
76.    Rasio Likuiditas: Menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknyayang jatuh tempo/ tepat pada waktunya.
77.    Rasio aktivitas: Menunjukkan sejauh mana efisiensi dan efektivitas perusahaan dalam menggunakan sumberdayanyaPembagian analisis rasio
78.    Rasio Financial Leverage: Mengukur seberapa beasr perusahaan dibiayai dengan utang dan menunjukkan kapasitasperusahaan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang
79.    Rasio profitabilitas: Mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba baik dalam hubungannyadengan penjualan, aktiva maupun laba bagi modal sendiri
80.    Current Ratio: rasio antara aktiva lancar dibagi dengan utang lancar. 
81.    Quick Ratio (Acid test Ratio): rasio ini mnegukur solvabilitas jangka pendek tetapi tidak memperhitungkan persediaan, karena persediaan merupakan harta lancar yang kurang liquid Aktiva Lancar - Persediaan Acid Test Ratio x100 % Utang LancarRasio aktivitas
82.    Perputaran Total Aktiva (Total Asset Turnover/TATO): mengukur efisiensi penggunaan aktiva secara keseluruhan untuk menciptakan penjualan dan menghasilkan laba Penjualan Perputaran Total Assets x1kali Total Asset
83.    Perputaran Piutang (Account Receivable turnover): mengukur aktivitas dari piutang perusahaan.Semakin tinggi rasio ini, semakin baik pengelolaannya Penjualan Kredit/thn Perputaran Piutang x1 kali Rata2 Piutang
84.    Periode Pengumpulan Piutang (Receivable Collecion Period): menunjukkan lamanya piutangtertagih Rata - rata piutang x 360 Piutang Tertagih x1 hari Penjualan Kredit per tahun
85.    Perputaran Persediaan (Inventory Turnover/ITO): mengukur berapa kali dana yang dianamdalam persediaan (inventory) ini berputar dalam satu periode.
86.    Debt to Total Asset Ratio / Debt Ratio: mengukur presentase total dana yang dibiayai oleh utang.
87.    Debt to Equity Ratioz: mengukur utang dengan ekuitas, Bagi bank (kreditor), semakin tinggi rasioini, akan semakin tidak menguntungkan karena akan semakin besar risiko yang ditanggung ataskegagalan yang mungkin terjadi di perusahaan Total Utang Debt to equity ratio x100 % Total Modal Sendiri
88.    Time Interest Earned (TIE): mengukur kemampuan membayar bungan utang melalui laba operasi Laba Operasi / EBIT Rasio time interest Earned x1kali beban Bunga/tahun
89.    Total Debt Covarage: mengukur kemampuan perusahaan membayar beban bunga dan angsuranpokok pinjaman Laba Operasi Rasio Total debt Coverage x1kali Angs Pinjaman Bunga ( ) 1 tingkat pajakRasio profitabilitas
90.    Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin): mengukur besar laba kotor yang dihasilkan dibanding total nilai penjualan bersih. 
91.    Margin Laba Bersih (NetProfit Margin): mengukur laba bersih (EAT) yang dihasilkan dari setiap rupiah penjualan Laba setelah pajak Net profit margin x100 % Penjualan
92.    Margin Laba Operasi (Operating Profit Margin): mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba operasi dari penjualan tunai laba Operasi OPM x 100% Penjualan
93.    Return On Investment (ROI): mengukur tingkat keuntungan dari investasi total Laba setelah pajak / EAT Return on investment x100 % Total Aktiva
94.    Return On Equity (ROE): menunjukkan efisiensi modal sendiri
95.    Analisis common size: menyajikanpersentase setiap elemen terhadap total aktiva, dan untuk laporan laba rugi persentase setiap elementerhadap penjualan.
96.    BTAN atau BTANs: menawarkan rancangan undang-undang perbendaharaan kupon oleh Pemerintah Perancis. Dengan batas waktu antara 2 sampai 5 tahun. Bunga tertentu dibayar secara tahunan. Surat jaminan ini dikeluarkan atas dasar boleh tukar.
97.    BTU atau BTUs: merujuk pada Kesatuan-Kesatuan Termal Inggris. Mengukurkan kualitas pemanas bahan bakar berbeda pada ukuran biasa. Kesatuan ini memperhitungkan analisa lebih
98.    Buba: Bundesbank
99.    Bucket Shop: merujuk pada organisasi yang memohon perintah pelanggan tetapi tidak menghukum mati mereka dengan segera untuk keuntungan pelanggan. Agak mengadakan perintah ini, dan
100. Bucketing or to Bucket Trades: Menangani jual beli surat berharga (Simpan Tunda).Buckets merujuk pada beberapa aktivitas ilegal.
101. Buckets: Investor yang meyakini bahwa harga sedang mengalami kenaikan.merujuk pada kategori-kategori untuk surat jaminan atau kata jadian. Beberapa ember merujuk ke maturity klasifikasi, seperti, 3, 6, ember 12 bulan. Ada banyak penandaan lain juga. Masa juga bisa merujuk pada lamanya mengatur kelompok-kelompok, pilihan mengatur kelompok-kelompok, dan kategori yang pra-ditegaskan lain yang melambangkan ciri-ciri biasa yang dominan.
102. Bull: bahwa saham, indeks, atau pasar akan menghargai di nilai. Membandingkan untuk Memikul
103. Bull Spread: strategi pilihan yang disusun untuk mendapat keuntungan dari pertambahan harga di pasar dasar.
104. Bullet: sejenis keamanan kredit yang membalas kepala sekolah seluruh di maturity tanggal. Sebelum maturity atau uang muka ikatan, bayaran bunga akan diperoleh sesuai jadwal bayaran.
105. Bundles: variasi perdagangan carik untuk seorang manajer pedagang atau risiko bisa menetapkan rentetan kontrak bulan di satu transaksi.
106. Burnout: gejala di pasar hipotek. Melambangkan kecenderungan genangan-genangan untuk menjadi lebih tidak tak peka terhadap kemunduran suku bunga dengan penerimaan waktu.
107. Butterfly Option Spread: strategi pilihan yang memakai tiga harga pemogokan untuk alat sama dan yang sama waktu berakhir tanggal. Bisa terdiri atas penjualan sebanyak dua di--uang pilihan (menaruh atau singgah) dan pembelian sesuatu (menaruh atau menilpon) di harga pemogokan yang lebih tinggi dan pembelian sesuatu (menaruh atau menilpon) di harga pemogokan lebih rendah.
108. Butterfly Trade: penjualan sebanyak dua kesatuan masa depan kontrak dan pembelian sebanyak dua kesatuan masa depan kontrak. Di sini, kontrak ditempatkan di seberang tiga bulan pengantaran berbeda. Satu pola akan membeli 1 baris, Menjual 2 April, dan Membeli 1 Mei. Strategi ini juga dipakai di pasar kredit
109. Buy-In: Membeli harta milik dalam lelang umum atau eksekusi hipotek oleh pemilik semula (Beli Sendiri).Buy in terjadi kalau seorang penjual atau penjual pendek lalai mengantarkan surat jaminan yang diharuskan memuaskan syarat-syarat transaksi. Dampak keuangan netto transaksi ini dimasukkan ke dalam rekening penjual.
110. buy on Close: perintah untuk membuat pembelian atas akhir. Bisa menjadi perintah pasar atau batas.
111. Buy on Opening: perintah untuk membuat pembelian di atas lubang. Bisa menjadi perintah pasar atau batas
112. Buyer’s Market: Pasar yang ditandai oleh penawaran yang secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan menguntungkan pembeli (Pasar Pembeli) merujuk pada situasi kalau pembeli mempunyai keluesan yang lebih luar biasa dan pengaruh dalam mendapat konsesi.
113. Buying Power: merujuk pada banyaknya surat jaminan yang bisa dibeli di rekening garis tepi.
114. Buy-side or Buyside: merujuk pada organisasi keuangan yang cenderung menjadi pembeli alami surat jaminan, seperti, dana bersama, perusahaan asuransi, dan manajer uang.
115. Cage: bidang kantor belakang di mana surat jaminan, cek, dan jumlah terbatas uang diolah dan dipegang
116. Call Option: sehelai kontrak untuk pembeli, pemilik atau tempat diberi hak tetapi tidak berkewajiban membeli keamanan atau komoditas akar di harga pemogokan tertentu dalam bingkai waktu terbatas.
117. Cancel: perintah untuk mengakhiri perintah baik di keseluruhnya atau sisanya.
118. CAO: Pimimpin Administrative Officer.
119. Cap: opsi yang digunakan untuk menetapkan tingkat bumga maksimum atau tertinggi dalam kewajiban jangka pendek.
120. Capital Asset Pricing Model: cara yang digunakan untuk menghitung besarnya biaya ekuiti dengan menggunakan rumus berikut
Ke = Rf + (Rm – Rf) β
Dimana:
Ke = biaya ekuiti
Rf = tingkat keuntungan bebas resiko
R= tingkat keuntungan pasar yang diharapkan
Rm – R= premi resiko
β = koefisien resiko sistematis

SUMBER